SEJARAH DESA

SEJARAH DESA PENER

Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan naman lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Pener dapat disebut desa  dan secara administratif termasuk wilayah kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.

Penamaan atau nomenklatur desa pener berdasarkan adat istiadat secara turun temurun  sejak zaman kerajaan Mataram kata Pener dalam bahasa Jawa memiliki arti “Benar yang paling benar”. Meskipun tidak ada catatan sejarah kapan dan siapa yang memberi nama Desa Pener, menurut cerita turun temurun dari para sesepuh, tokoh pendiri Desa Penet adalah seorang prajurit dari Kerajaan Mataram yang bernama Mbah Kasad, dan dari zaman penjajahan Belanda sampai sekarang nama Pener tetap dilestarikan. Dan secra formal nama Pener belum dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan misalnya peraturan daerah, namun demikian nama Desa Pener telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama desa dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang.